Aspek bisnis dibidang teknologi informasi
Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
■
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
■
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal.
Prosedur Pendirian Bisnis
Dalam membangun badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yakni :
■
modal yang di miliki
■
dokumen perizinan
■
para pemegang saham
■
tujuan usaha
■
jenis usaha
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa
referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor
yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan
ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak
bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas
adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
•
Metode
Pelelangan Umum
•
Pelelangan
Terbatas
•
Pemilihan
Langsung
•
Penunjukan
Langsung.
Kontrak Kerja
Definisi kontrak
kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak
kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan
kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh
pimpinan perusahaan dan karyawan.
Draft Kontrak Kerja IT
■ Masa Percobaan
Masa percobaan
dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk
melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui
kepribadian calon buruh (magang).
■ Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat
(kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
■ Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
■ Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi
dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Pada umumnya isi perjanjian
kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
Dalam perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat
diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali
saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
■ Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
■ Uang Panjar
Jika pada suatu
pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang
panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian)
kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar
(Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap
telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.