Jumat, 09 Oktober 2020

Etika Profesi Dalam Bidang Teknologi Informasi (TI)



Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

Kode Etik Pengguna Internet

  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

 

Contoh Etika Profesi Dalam Bidang Teknologi Informasi

Penjualan Online

Transaksi di pasar online harus mempunyai peraturan yang harus ditaati pemakainya dalam dunia maya. Semua user/pemakai yang menjalankan bisnis dan memakai fasilitas IT, dengan penuh tanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam dunia IT. Dengan demikian kita dapat menikmati kecanggihan dunia IT dengan aman.

Jika Suatu Perusahaan penjualan online tidak memenuhi etika-etika profesi maka akan ada banyak masalah yang akan terjadi dan dapat merugikan baik bagi penjual ataupun pelanggannya, misalkan seperti penipuan penjualan dimana informasi yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi barang yang dijual, atau penipuan dalam transaksi seperti pelanggan sudah membayarkan sejumlah harga yang diberikan penjual namun pihak penjual tidak mengirim barang yang merupakan hak dari pembeli.

Pembayaran Online

Pendaftaran melalui website(situs resmi), media sosial(whatsapp), ataupun aplikasi yang bisa di download oleh calon penfaftar. Sebagai contohnya Pembayaran perpanjangan motor yang seharusnya di samsat tetapi bisa melalui alfamart/indomaret yang caranya harus mendaftar terlebih dahulu di website resmi samsatnya lalu pada pilihan pembayaran bisa memakai alfamart ataupun indomaret.



sumber : https://adityaugusta.wordpress.com/2015/03/14/contoh-etika-profesi-dalam-bidang-teknologi-informasi-ti/

1 komentar:
Write komentar