Minggu, 07 Januari 2018

Pengertian Otonomi Daerah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Halo teman - teman ...
Sekarang saya ingin menjelaskan sedikit tentang Otonomi Daerah.

Apa Sih itu Otonomi Daerah ??

     Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh suatu daerah untuk mengelola pemerintahan setempat dan kepentingan masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
     Sementara, pakar ekonomi Matius Suparmoko mendefinisikan otonomi daerah sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur kepentingan masyarakatnya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

     Dasar hukum otonomi daerah tertuang dalam UU   No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan revisi dari UU sebelumnya.

     Pemberian wewenang otonomi daerah terhadap kabupaten atau kota didasari oleh desentralisasi yang bersifat nyata, luas, dan bertanggung jawab.


     Saya rasa sudah cukup, sebelumnya apabila terjadi kesalahan pada penulisan atau kata - kata saya mengecewakan, saya minta maaf. Saya hanyalah makhluk yang penuh dengan kekurangan mohon untuk dimaafkan adapula hal yang sangat penting adalah saling mengingatkan sebagai jalan silaturrahmi.

Wassalamu 'Alaikum Wr. Wb