Selasa, 29 Mei 2018

Kenali 4 ciri-ciri tempat gadai resmi ini agar tak tertipu

Kenali 4 ciri-ciri tempat gadai resmi ini agar tak tertipu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pegadaian swasta sebanyak 585 pegadaian. Meski demikian, hingga saat ini baru 24 penyedia jasa gadai yang terdaftar di OJK. Dari total tersebut, baru 10 yang sudah mengantongi izin usaha.

Sebelum Anda menggadaikan barang, sebaiknya mengenali ciri-ciri kegiatan usaha. Hal ini, untuk menghindari Anda menjadi korban pegadaian ilegal. Nah berikut ciri-ciri kegiatan usaha pergadaian menurut POJK Nomor 31/POJK.05/2016.
Berikut 4 ciri-ciri tempat gadai resmi agar Anda tidak tertipu, dikutip Cekaja.
1. Menyalurkan pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai
Kegiatan yang paling umum di usaha pegadaian adalah menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai. Dalam hukum gadai, jika Anda ingin meminjam uang, maka harus ada jaminan berupa barang berharga.
Anda hanya perlu menjaminkan barang Anda ke perusahaan pergadaian, jika penuhi semua persyaratan, maka Anda langsung mendapatkan uang pinjaman. Dalam gadai ini, barang yang Anda gadaikan tidak akan digunakan oleh perusaaan gadai, melainkan disimpan dan dikembalikan ke Anda, jika pinjaman telah lunas.
2. Menyalurkan pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia
Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Contonya, motor yang Anda kredit.
Walaupun motor Anda masih kredit, tapi bisa Anda jadikan jaminan gadai untuk meminjam uang. Lagi-lagi perlu diingat jaminan fidusia ini akan disimpan oleh perusahaan di dalam tempat yang aman. Dan akan kembali, jika pinjaman yang Anda ajukan sudah lunas.
Sumber :
https://www.merdeka.com/uang/kenali-4-ciri-ciri-tempat-gadai-resmi-ini-agar-tak-tertipu.html

Tidak ada komentar:
Write komentar